Single News

Iwan Harianto: “Hukum Harus Hidup dan Berpihak pada Keadilan Sosial”

Liputansumbawa.id–Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Iwan Harianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami sebatas teks dan pasal tertulis.

Hukum, menurutnya, harus hidup, tumbuh bersama masyarakat, serta mencerminkan realitas sosial yang ada.

Penegasan tersebut disampaikan Iwan Harianto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Literasi Ruang Peradaban yang digelar di Kedai Viktoria Bukit Permai, Sumbawa, Senin (20/1/2026).

Kegiatan ini menyasar masyarakat lintas profesi, mulai dari petani, guru, hingga mahasiswa. Tujuannya mendorong pemahaman hukum yang kontekstual, membumi, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Dalam pemaparannya, dosen Fakultas Hukum UNSA itu menjelaskan prinsip ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berkembang seiring dinamika sosial dan berjalan beriringan dengan norma agama serta kesusilaan.

Iwan juga mengulas konsep rule of law yang mencakup supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan proses hukum yang adil. Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum.

Lebih jauh, ia membedakan antara negara hukum formal yang menitikberatkan kepastian hukum dengan negara hukum substantif yang menekankan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan di kawasan Samota, yang harus dijalankan secara adil melalui mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat terdampak.

Menutup pemaparannya, Iwan Harianto menyinggung mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 1 Januari 2026. Ia menilai KUHP baru sebagai tonggak kedaulatan hukum nasional yang harus dijalankan dengan semangat keadilan sosial serta perlindungan hak asasi manusia.
(Marwan, Amelia, Yuli)