Single News

Bupati Sumbawa Terima Rekomendasi Dewan Pendidikan soal Nasib 1.569 GTT dan PTT

Liputansumbawa.id—Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menerima audiensi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) di Ruang Kerja Bupati, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pendidikan menyerahkan rekomendasi terkait keberlanjutan nasib 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pasca berakhirnya masa kontrak tenaga non-ASN.

Rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Jamhur Husain bersama Sekretaris Zainuddin, SE, SH. Dokumen tersebut memuat sejumlah poin penting yang menyoroti dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap tenaga non-ASN di daerah, khususnya di sektor pendidikan.

Usai membaca rekomendasi secara seksama, Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pendidikan atas perhatian dan kepeduliannya terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, terutama terkait nasib GTT dan PTT setelah kontrak mereka berakhir.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah pusat melarang secara tegas perpanjangan kontrak tenaga non-ASN maupun penerbitan kontrak baru.

Meski demikian, rekomendasi Dewan Pendidikan dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di tengah keterbatasan regulasi.

Saat ini, Pemerintah Daerah Sumbawa melalui Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Kepala BKD tengah melakukan pembahasan secara komprehensif untuk merumuskan langkah strategis yang dapat ditempuh.

Salah satu opsi yang dikaji adalah pemanfaatan Dana BOS untuk tenaga pendidik, serta penerapan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi tenaga kesehatan.

Selain itu, opsi penggunaan sistem outsourcing juga sempat dipertimbangkan. Namun, skema tersebut dinilai membutuhkan biaya besar karena upah tenaga kerja harus disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), yang justru lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi yang realistis dan sesuai regulasi, guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Sumbawa. (LS)