Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial S (56), terduga pelaku penganiayaan terhadap penjaga toko di wilayah Brang Bara. Pelaku ditangkap pada Rabu sore (28/1/2026) di Kelurahan Lempeh.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu sore (25/1/2026) di depan Toko Clover, kawasan Kerangka Baja.
Korban berinisial AK (34) mengaku pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung memarahinya tanpa sebab yang jelas.
Pelaku kemudian mendorong korban, mencekik, serta memiting leher korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak dan nyeri pada bagian leher. Sejumlah pengunjung toko melerai aksi pelaku sehingga korban terhindar dari kondisi yang lebih parah. Pelaku lalu melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 17.50 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah belakang Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Andy.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. (LS).







































































