Liputansumbawa.id – Kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus berkembang. Tidak hanya menetapkan Didik sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istrinya, Miranti Afrina, serta mantan anak buahnya, Dianita Agustina.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan peran serta unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan Miranti. “Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mensrea-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berwarna putih yang diduga miliknya di kediaman Dianita di Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.
Koper tersebut diamankan setelah Paminal Mabes Polri mengamankan Didik dan melakukan interogasi.
“Rabu, (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Setelah diamankan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika di dalam koper tersebut, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko.
Kini, penyidik tidak hanya fokus pada kepemilikan narkotika oleh Didik, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk lingkungan terdekat tersangka.







































































