Single News

Pemkab Sumbawa Tegaskan Penertiban Kayu di Punik Berdasarkan Keputusan Satgas dan Forkopimda

Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, dilakukan berdasarkan mekanisme resmi melalui rapat Satuan Tugas Pelindungan dan Pengamanan Hutan bersama unsur Forkopimda dan instansi teknis terkait.

Bupati Sumbawa, Syarafudin Jarot, Senin (25/5/2026), menjelaskan, bahwa rapat koordinasi Forkopimda digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekda Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.

“Rapat secara khusus membahas hasil pengecekan lapangan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh,” ujar Bupati.

Dalam pengecekan lapangan, tim menemukan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk pengangkutan kayu hasil tebangan. Alat berat tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi pada 11 April 2026.

Namun saat dilakukan pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan sudah rusak atau hilang dan alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.
Selain itu, tim juga menemukan lokasi bekas penebangan pohon dan kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di pinggir sungai.

Jarot menegaskan, saat pengecekan lapangan dilakukan, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi tersebut. Karena itu, proses identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Pemkab Sumbawa juga mengacu pada Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa tanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan, berita acara verifikasi sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan memang ditemukan di lapangan. Terhadap kegiatan tersebut akan dilakukan penanganan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan keputusan bersama Satgas dan Forkopimda, bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
Pemkab Sumbawa juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa sebagai pemilik kayu tebangan tersebut.

“Dengan adanya pengaduan, maka akan terbuka siapa pemilik kayu tebangan. Selanjutnya dapat diverifikasi lokasi penebangan dan dipastikan apakah kayu tersebut berasal dari lokasi berizin atau ilegal, untuk kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bupati Sumbawa. (LS)