Liputansumbawa.id—Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram pada Jumat (29/5/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan selain untuk menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam penanganan kasus narkoba, juga sebagai bentuk pelaksanaan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar barang bukti segera dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto 845,37 gram dengan berat keseluruhan mencapai 859,65 gram. Ini angka yang fantastis,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut. Diketahui, pelaku yang membawa barang haram itu berasal dari Kabupaten Dompu dan masih berstatus pelajar.
“Kami sangat menyayangkan adanya anak di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan terlarang seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Komitmen kami jelas, seluruh jajaran sangat konsen dalam menindak peredaran narkoba yang marak di Kabupaten Sumbawa,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman menambahkan, proses pemusnahan barang bukti turut dibuktikan secara administrasi melalui penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
“Sebanyak 845,37 gram sabu dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian 13,83 gram, pengujian BPOM 0,45 gram. Angka tersebut sudah berdasarkan penetapan pengadilan dan seluruh prosesnya telah dituangkan dalam berita acara resmi,” jelasnya. (LS)



























































































