Liputansumbawa.id–Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE., M.Si., mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Plampang. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.
Kasus yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial itu, menurut politisi PAN yang akrab disapa Dayat, merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara cepat dan profesional.
“Kami di DPRD sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga melakukan tindakan yang menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” tegas Dayat, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban melati (bukan nama sebenarnya) diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya berinisial D sejak masih duduk di bangku SMP pada 2023.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlanjut hingga korban mengenyam pendidikan di tingkat SMA.
Dayat menilai dugaan tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekhilafan, melainkan merupakan kejahatan berat terhadap anak yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan lagi soal khilaf. Jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Penyidik harus bergerak cepat agar yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini, terduga pelaku disebut belum diamankan.
Menurut Dayat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus memperpanjang trauma yang dialami korban.
“Kalau sampai terduga pelaku melarikan diri, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam pembuktian,” katanya.
Selain itu, ia menilai keberadaan terduga pelaku yang masih bebas dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dayat berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak agar penanganannya berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan keluarga,” pungkasnya. (Mk)


























































































