Liputansumbawa.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menertibkan puluhan spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai peruntukannya dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (22–23 Juli 2026), dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, hingga Moyo Utara.
Operasi tersebut dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2U) Satpol PP Sumbawa, M. Sukarman, S.TP, dengan melibatkan Kasi Lidik, pejabat fungsional, Danton Patroli, Danru Siaga, dan anggota Satpol PP.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran yang sebelumnya telah diberikan teguran. Sasaran operasi meliputi spanduk dan baliho yang dipasang melintang di jalan, menempel pada pohon, serta menggunakan fasilitas umum sebagai media pemasangan.
“Penataan ini bertujuan menjaga ketertiban dan estetika kota sekaligus mendorong pelaku usaha menggunakan media reklame yang memiliki izin. Dengan demikian, selain menciptakan lingkungan yang lebih tertata, juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perizinan reklame,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 31 spanduk, terdiri dari 8 spanduk yang dipasang melintang pada tiang listrik dan 23 spanduk yang dipaku atau ditempel pada pohon.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Cendrawasih, Jalan Garuda, Jalan Hasanuddin, Jalan Lintas Karang Dima, Jalan Sultan Kaharuddin Sering, Jalan Bypass Sering, Jalan Kerato–Brang Bara, Jalan Raberas Seketeng, hingga Jalan Lintas Penyaring menuju Moyo Utara.
Satpol PP menegaskan, tindakan tersebut mengacu pada amanat Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018, khususnya Pasal 10 ayat (7) huruf c dan Pasal 11 huruf g yang melarang pemasangan media promosi pada pohon maupun fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame serta mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. (LS).


























































































