Liputansumbawa.id, Mataram – Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai bagian dari pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga RPH tersebut yakni RPH Alas, RPH Utan, dan RPH Plampang. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan standar halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil pemotongan hewan di Sumbawa.
Kick off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha NTB berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., unsur Kementerian PPN/Bappenas, Sekda NTB Abdul Chair, Ak., Bank Syariah Indonesia (BSI), Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta para kepala daerah dan pengelola RPH.
Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan mengenai pelaksanaan kerja sama pilot project dan mekanisme sertifikasi halal RPH. Selanjutnya, dilakukan seremoni kick off melalui penyerahan Giant Card kepada empat RPH yang menjadi bagian dari program, yakni RPH Alas, RPH Utan, RPH Plampang di Sumbawa dan RPH Lingsar di Lombok Barat.
Bagi Kabupaten Sumbawa, keterlibatan tiga RPH tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemotongan hewan memenuhi standar halal, mulai dari proses penyembelihan hingga produk diterima oleh masyarakat.
Sekda NTB Abdul Chair menegaskan, penerapan standar halal tidak boleh hanya berfokus pada produk akhir. Menurutnya, jaminan halal harus dibangun sejak dari hulu hingga hilir.
Ia menyebut sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan investasi kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi “paspor ekonomi” bagi produk masyarakat.
“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” ujarnya.
Bagi Pemkab Sumbawa, program tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat mata rantai sektor peternakan. Dengan penerapan standar halal yang lebih baik, mulai dari pemeliharaan ternak hingga proses penyembelihan, produk yang dihasilkan diharapkan semakin dipercaya konsumen dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Program ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Sumbawa mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi, inovasi, dan optimalisasi potensi daerah.
Dengan semakin kuatnya ekosistem halal, produk lokal Sumbawa diharapkan tidak hanya memiliki jaminan kehalalan, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar.
Dari RPH Sumbawa, standar halal diperkuat. Dari sana, peluang pasar dan kepercayaan konsumen diharapkan ikut tumbuh. (Editorial)


























































































