oleh : Rusnadi Bakri, SH (Advokat ERA SINDIKASI)
Profesi pembela hukum merupakan profesi mulia karena bertugas menjaga hak serta keadilan bagi masyarakat. Namun, belakangan terjadi pergeseran yang memprihatinkan dalam menjaga marwah profesi. Banyak pihak yang begitu mudah mengantongi kartu tanda pengenal tanpa melalui proses pembinaan dan magang yang konsisten. Kehadiran praktisi instan ini menciptakan kesan seolah menjadi pembela hukum cukup berbekal selembar identitas resmi tanpa perlu menguasai seni beracara.
Syarat administrasi dan kelulusan ujian formal memang dapat dipenuhi dalam waktu singkat. Namun, kematangan seorang praktisi tidak pernah lahir dari formalitas di atas kertas semata. Proses magang yang jujur dan berkesinambungan selama dua tahun di kantor hukum seharusnya menjadi wadah utama untuk memahami hukum acara serta mengasah etika profesi. Ketika tahap penting ini dilompati atau sekadar dijadikan formalitas akan lahir figur yang gagap dan tidak cermat saat mendampingi masyarakat di lapangan.
Kelemahan akibat minimnya pengalaman praktis dan pemahaman dasar sangat terlihat dalam praktik harian. Banyak yang merasa sudah menjadi pembela hebat tetapi justru memperlihatkan kekeliruan bernalar dalam menangani perkara. Bahkan, terdapat pihak yang nekat menahan berkas perkara milik masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum hanya karena sengketa pembayaran honorarium.
Seni beracara, pemahaman etika, serta kesadaran penuh atas aturan dan norma tidak bisa digantikan oleh gelar formal maupun selembar kartu anggota semata. Seorang praktisi tidak boleh hanya sebatas memahami teks aturan hukum tetapi gagal memahami arti keadilan yang sesungguhnya. Setiap insan profesi wajib memahami pedoman secara mendalam agar seluruh tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor yang sah. Ketiadaan kematangan ini membuat pihak terkait mudah mengambil langkah keliru yang sangat merugikan pencari keadilan. Ketajaman analisis dalam mengurai persoalan hanya dapat dibentuk melalui pengalaman yang cukup serta keseriusan dalam mempelajari setiap detail mekanisme penyidikan dan persidangan.
Penyimpangan etika ini bahkan berlanjut pada tindakan yang sangat fatal dalam dunia peradilan. Terdapat oknum yang awalnya bertindak sebagai pendamping bagi seseorang saat berhadapan dengan pihak lawan, tetapi setelah tidak lagi mendampingi orang tersebut ia justru berbalik arah membela sang lawan. Langkah menyeberang dan memanfaatkan rahasia pihak yang pernah dibelanya demi kepentingan lawan merupakan bentuk pengkhianatan etika yang sangat mencoreng marwah profesi.
Organisasi profesi memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar untuk menertibkan fenomena ini. Pengawasan terhadap proses magang dan penegakan kode etik harus dilaksanakan secara ketat tanpa memandang bulu. Jangan sampai sekadar pemenuhan kelengkapan administrasi justru melahirkan makelar kasus yang mempermainkan marwah profesi dan merusak kepercayaan publik. Hal ini menjadi pekerjaan rumah utama bagi organisasi profesi agar pembela sejati tetap dinilai dari ketajaman analisis integritas serta hasil pembelaan yang nyata bukan sekadar kepemilikan kartu identitas di dalam dompet.


























































































