Sumbawa Besar–Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memfokuskan kegiatannya pada pengendalian hewan ternak, lapak UMKM, Baliho dalam kota, serta pengendalian gelandangan atau pengemis.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris,. S. Sos., melalui Kabid P2U Dinas Pol PP Sumbawa Muhammad Sukarman, S.TP., kepada media ini Senin (14/04/2025), menyebutkan bahwa upaya tersebut merupakan ikhtiar menuju Sumbawa maju unggul dan sejahtera.

Dengan beberapa progress antara lain penertiban baliho dalam kota, terutama yang menempel di pohon terutama di sepanjang jalan Garuda, jalan Cendrawasih sampai Labuhan Sumbawa.
“Walaupun masih ada yang terlewatkan, kami akan terus melakukan pengawasan dan menyisir apa yang masih tersisa di pohon. Termasuk baliho atau reklame yang belum memiliki ijin kami sudah koordinasi dengan BPKAD dan BPMPTSP. Mereka akan menegur sesuai SOP, bila tidak diindahkan maka selaku eksekutor akan menurunkan karena rentetannya pada PAD,” ungkap Muhammad Sukarman.
Kaitan dengan penertiban ternak, menurutnya ada beberapa titik yang sudah diinventarisir yang mana lokasi tersebut diketahui sering adanya ternak liar seperti taman kerato, brang Biji dan Saliper Ate.

“Sudah diinventarisir ada di taman kerato dan masih melakukan persuasif karena kalau ditindak secara hukum kesiapan OPD terkait belum siap. Pokoknya kalau jelas kajian dari OPD tehnis maka Pol PP akan dieksekusi,” tegas Sukarman.
Menyinggung lapak UMKM yang berada di dalam kota, Sukarman menerangkan bahwa hal ini perlu adanya solusi komprehensif bersama OPD terkait dalam hal ini Diskoperindag.
Diketahui bahwa ada zonasi khusus oleh Diskoperindag, yang penerapannya memang belum optimal karena harus diawali oleh OPD terkait sesuai PERDA nomor 8 tahun 2022 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Terkait gelandangan dan pengemis sambungnya, Dinas Sat Pol PP mengetahui berdasarkan hasil interogasi bahwa mereka ada yang dari luar Kabupaten Sumbawa.
“Disos sudah siap, jika harus dipulangkan maka akan dipulangkan,” tegas Sukarman.
Mengenai Badut yang berada di beberapa titik di dalam kota maupun di beberapa titik di Kecamatan, pihaknya menilai bahwa masih terjadi kekosongan hukum dalam penerbitan mereka.
Terkait badut, jika di tempat private misalnya kegiatan pesta di sebuah lokasi hiburan dibolehkan, tapi terkait badut yang di lampu merah, di atas trotoar dan di depan pom bensin tidak bisa ditertibkan.
“Mereka tidak bisa dikategorikan full sebagai pengemis karena tidak disebutkan spesifik di dalam Perda maka akan ada rencana untuk revisi Perda 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum karena sudah menjadi amanat Permendagri 25 tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya. (LP)