Single News

Literasi Sadar Halal, Komitmen Kolaboratif Dukung UMKM Sumbawa

Sumbawa Besar, 20 Juni 2025 – Kegiatan Literasi Sadar Halal bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Sumbawa menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Acara ini melibatkan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, serta dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB 1 Fraksi PKB, Mahdalena.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH bersama Kepala Kantor Kemenag Sumbawa, Faisal Salim, menegaskan bahwa kegiatan literasi ini sangat strategis karena baru pertama kali dilaksanakan di Sumbawa sejak BPJPH berdiri.

“Ini kesempatan yang langka. Masyarakat Sumbawa sempat kehilangan arah terhadap literasi halal. Padahal, produk halal tidak hanya menyangkut agama, tetapi juga gaya hidup sehat dan berkah,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, saat ini banyak produk, termasuk kosmetik dan jasa layanan, belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, produk halal harus menyasar semua kalangan masyarakat. Kemenag Sumbawa telah memiliki 36 penyuluh sertifikasi halal dan 330 relawan moderasi berkomitmen membantu masyarakat dalam proses sertifikasi halal.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal secara gratis hingga 2026. Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, sementara untuk NTB ditargetkan sebanyak 14.000 sertifikat, dengan capaian saat ini sekitar 3.000.

“BPJPH kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bukan lagi melalui MUI. Sertifikat yang dikeluarkan BPJPH memiliki kepastian hukum dan menjadikan produk UMKM lebih kompetitif, bahkan siap ekspor,” ungkap Mahdalena.

Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap kinerja BPJPH dan para pelaku koperasi syariah seperti BMT Insan Samawa yang dinilai berhasil membina lebih dari 500 UMKM dan meraih Halal Award setiap tahunnya. Omzet koperasi tersebut bahkan telah mencapai Rp5 miliar.

Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa, Zulkifli, turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sertifikat halal sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi produsen dan konsumen, terlebih batas waktu penyesuaian label halal ditetapkan pada Oktober 2024.

“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal BPJPH, Zainuddin, mengungkapkan pentingnya pengawasan proses produksi secara menyeluruh. Ia mencontohkan potensi penggunaan bahan tidak halal pada filter air minum yang memerlukan perhatian khusus.

“Menjaga dari yang syubhat adalah menjaga keluarga dan agama. Dulu ditemukan banyak produk mengandung unsur babi. Karena itu, sistem sertifikasi halal hadir sebagai bentuk perlindungan,” jelasnya.

Zainuddin juga mendorong agar di Sumbawa dibentuk lembaga peneliti halal yang dilengkapi auditor. BPJPH akan terus bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan LP3H untuk mendampingi UMKM agar naik kelas melalui produk halal yang terjamin dan bersertifikat. (LP)