Sumbawa Besar, 4 Juli 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan berhasil mengungkap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan tembakau iris dalam Operasi Pemberantasan BKC Ilegal yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 3–4 Juli 2025.
Operasi gabungan ini digelar di dua wilayah yakni Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Moyo Hilir, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Nomor: 800.1.11.Satpol/100/PP/VII/2025 dan mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal.

Tim yang diterjunkan terdiri dari, 5 personel Satpol PP Sumbawa, 2 petugas Bea dan Cukai Sumbawa, 1 personel Kodim 1607/Sumbawa, 1 anggota Polres Sumbawa, 1 perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sebelum pelaksanaan operasi, tim telah melakukan pengumpulan data dan informasi di sejumlah toko dan kios. Hasilnya, ditemukan total 308 bungkus rokok dan 137 bungkus tembakau iris ilegal dari berbagai merek, dengan jenis pelanggaran meliputi tanpa pita cukai dan pita cukai salah peruntukan.
Beberapa merek rokok yang disita di antaranya:
Rokok Omni (57 bungkus) – salah peruntukan pita cukai. Rokok Lato (45 bungkus) – tanpa pita cukai. Rokok Manchester (Merah & Putih, 20 bungkus) – tanpa pita cukai. Rokok Prasasti Bold, Premium Bold, Connext, dan lainnya – pelanggaran serupa.
Sementara dari kategori tembakau iris, ditemukan antara lain:
Tembakau Kasturi 3 Daun (54 bungkus) – tanpa pita cukai.
Tembakau Cahaya Ketanga (121 bungkus) – salah peruntukan pita cukai.
Jumlah total temuan barang bukti meliputi Rokok: 5.672 batan dan Tembakau iris: ±2.265 gram
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt selaku Kabid Tibum Tranmas, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar, aman, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Warga juga berharap adanya sosialisasi berkelanjutan agar semakin paham soal bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Abdul Haris, S.Sos, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, sebagai penanggung jawab kegiatan. (LP)