Sumbawa Besar– 18 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan memperkuat kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh melalui Seksi P2HPM melaksanakan kegiatan strategis berupa pemasangan papan nama kawasan, penanaman pohon, dan rapat kelompok KTH Brang Tampu.
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, dan mencakup tiga lokasi utama, yaitu Kantor Camat Batulanteh, kawasan Batudulang–Kelungkung, dan Sekretariat KTH Brang Tampu di Dusun Punik, Desa Batudulang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Camat Batulanteh dan Babinkamtibmas Desa Tepal, dilanjutkan dengan pemasangan papan nama kawasan yang melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kasi P2HPM Dindin Saefudin, staf KPH Batulanteh, Babinkamtibmas, aparatur desa, serta masyarakat setempat.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap rehabilitasi lingkungan, dilakukan pula penanaman 13 batang bibit pohon, terdiri dari jenis kemiri dan durian, di sekitar lokasi papan nama kawasan.
Usai kegiatan lapangan, dilangsungkan rapat kelompok yang bertujuan memperkuat kelembagaan KTH Brang Tampu. Dalam rapat tersebut, pendamping kelompok Abdul Aris menyampaikan pentingnya penguatan organisasi serta pemenuhan kewajiban kelompok terhadap izin Perhutanan Sosial.
Kasi P2HPM Dindin Saefudin menyoroti perlunya menjaga kawasan dari ancaman perluasan lahan ilegal, kebakaran hutan di musim kemarau, serta aktivitas ilegal seperti pembalakan liar (illegal logging). Ia juga mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap penyetoran PAD dan PNBP.
Sementara itu, Dadan Kuswardhana dari P2HPM memberikan solusi atas rendahnya pendapatan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK). Ia mendorong kelompok untuk melakukan hilirisasi produk seperti arang briket dari cangkang kemiri, serta optimalisasi lahan dengan menanam merica di sela tanaman kopi. Kelompok sangat antusias terhadap ide tersebut dan berharap ada dukungan dalam bentuk bibit dan fasilitasi penyusunan proposal bantuan.
Pada sesi diskusi, Ketua KTH Brang Tampu mengajukan beberapa permohonan, antara lain penataan batas kawasan serta percepatan pembentukan dan penerbitan SK Pokja Perlindungan yang sudah tertunda selama satu bulan. Permohonan ini ditanggapi dengan komitmen KPH untuk mencari solusi dan menyampaikan kendala yang ada, termasuk aturan pelibatan BPKH dalam kegiatan penataan batas serta keterbatasan anggaran.
Diskusi berlangsung konstruktif dan terbuka. Seluruh pihak bersepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dalam upaya pelestarian kawasan hutan serta penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial di wilayah Batulanteh. (LP)