Single News

Misteri Bocah Hilang di Sumbawa, Ditemukan Usai Ritual Adat dan Doa

Sumbawa Besar, 29 Juli 2025– Suasana panik menyelimuti warga salah satu kampung di Kabupaten Sumbawa pada Senin pagi (28/07/2025), ketika seorang bocah perempuan berusia 3 tahun, Janisa Aisah Rahma, dilaporkan hilang secara misterius. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Eva Oktaviana Sagala.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WITA. Bocah tersebut berpamitan kepada neneknya untuk membeli sesuatu di kios yang terletak di belakang rumah. Namun, hingga menjelang siang, sang cucu tak juga kembali. Merasa khawatir, sang nenek bersama kakeknya segera melakukan pencarian di sekitar rumah dan lingkungan sekitar.

Warga mulai geger setelah pengumuman pencarian disampaikan melalui pengeras suara masjid. Salah satu tetangga kemudian mengaku melihat anak tersebut sempat berjalan bersama beberapa anak laki-laki yang usianya diperkirakan setara kelas 3 SD, namun tidak dikenal warga sekitar.

Pencarian dilakukan secara menyeluruh oleh warga ke setiap pekarangan dan sudut kampung, namun hasilnya nihil. Di tengah kebuntuan, sang buyut kemudian mengambil langkah alternatif dengan mendatangi seorang tokoh spiritual atau orang pintar.

Menurut keterangan yang diterima secara batiniah, anak tersebut diyakini sedang “disembunyikan” oleh makhluk halus di sekitar rumah, tepatnya di sela-sela tembok. Warga yang mendengar hal ini kemudian berinisiatif menggelar ritual adat dengan menyiapkan sesajen berupa mama pekok (daun sirih yang digulung dan dilipat) dan beras kuning sesuai tradisi Sumbawa.

Tak lama setelah prosesi adat dilakukan, bocah tersebut secara mengejutkan muncul kembali, meski dalam kondisi linglung dan belum sepenuhnya sadar. Setelah dibacakan doa oleh tokoh agama setempat, Janisa akhirnya sadar dan bisa diajak berkomunikasi.

IPDA Eva Oktaviana Sagala mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan anak-anak dan segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi kejadian serupa. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua atau wali terhadap aktivitas anak di luar rumah. (LP)