Single News

Hutan Sumbawa Dalam Senyap Illegal Logging

Oleh Lahmuddin Zuhri
Dekan Fakultas Hukum Univeritas Samawa

Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi popohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat terpisahkan.

Seiring dengan maraknya perbuatan illegal logging, maka sejak tanggal 6 Agustus 2013 disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, undang-undang ini sebagai penguat dari dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berkaca dari kasus di Kabupaten Sumbawa, walau teleh berlaku Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, masih kita ditemukan tindakan kejahatan pembalakan liar atau penegang pohon ilegal yang menyebabkan dampak buruk yang dapat merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan ini dapat merubah fungsi hutan, sebagai dampak yang ditimbulkan dari kerusakan hutan musnahnya berbagai spesies yang dapat menjadi objek suatu obat dibidang Kesehatan, terganggunya siklus air dan banjir, karena pohon yang penting dalam siklus air yaitu menyerap air hujan tidak bisa berfingsi maksimal, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di hutan sumbawa, maka berpotensi kekering pada musin kemarau dan banjir pada musim hujan.
Jika hutan rusak, maka sumber penghasilan masyarakat Sumbawa yang hidup di sektor agrasi juga berdampak, kasrean kerusakan hutan bisa menyebabkan tanah menjadi tandus da kering, sehingga akan sulit dipergunakan untuk bercocok tanam, karena sumber air mijnim.

Kita ketahui bahawa hasi hutan sumbawa mepunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, sebagai hutan tropis berpotensi terjadinya kerusakan hutan, baik akibat penebangan kayu secara legal maupun ilegal dan melebihi batas imbang ekologis serta kebuasan petani kita saat menyiapkan lahan petanian di ladang dengan melakukan pembakaran lahan saat musim taman juga akan berdamapak pada kerusakan hutan.
Permasalahan illegal logging sesungguhnya merupakan suatu hal yang sangat kompleks, karena tidak hanya terkait dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga terkait aspek ekonomis, sosiologis dan kultur masyarakat Sumbawa.

Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kayu ilegal atau tanpa dokumen belum dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, karena disamping keterbatasan dari apparat penegak hukum juga banyaknya pihak yang terlibat yang mengambil keuntungan dari peredaran kayu tanpa dokumen tersebut.

Padahal di ketehui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada Pasal 1 ayat (1) berbunyi: “Perusakan hutan adalah proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telat ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah”.

Dampak yang ditimbulkan oleh illegal logging sangat luas mencakup aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Kejahatan ini merupakan ancaman yang potensial bagi ketertiban sosial dan dapat menimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai dimensi, sehingga kejahatan kehutanan menyimpang dari nilai adab kea dap tau samawa, sebagai norma yang mendasari kehidupan sosial masyarakat Sumbawa.

Dampak kerusakan hutan yang di akibatkan oleh illegal logging tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan namun juga dirasakan oleh masyarakat yang berada di dalam kota Sumbawa. (LP)