Sumbawa Besar, 12 Agustus 2025— Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa mendatangi Kantor DPRD Sumbawa pada Senin (11/8/2025) untuk meminta kepastian terkait nasib mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kunjungan ini dipicu oleh surat terbaru Kementerian PAN-RB yang menetapkan batas waktu pengusulan data hanya sampai 20 Agustus 2025.
Perwakilan honorer, Ari Adi Saputra, menilai Pemerintah Kabupaten Sumbawa lambat merespons surat tersebut. Sementara daerah lain seperti Bima dan Lombok Tengah sudah memulai proses pendataan.
Aliansi R4 yang mewakili tenaga honorer menyampaikan empat tuntutan kepada Komisi I DPRD Sumbawa antara lain mengusulkan seluruh tenaga kesehatan yang sudah mengikuti seleksi P3K untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mengingat tahun ini batas akhir penuntasan tenaga non-ASN.
Memperhatikan nasib tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut namun tidak memenuhi syarat CPNS.
Menjamin kepastian proses dan keterbukaan pelaksanaan seleksi sesuai surat Menpan RB.
Memastikan tidak ada tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria terlewat dari pengangkatan, kecuali yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di database.
Perbedaan Proses di Daerah Lain
Perwakilan honorer lain, Rian, mengungkapkan bahwa di Sumbawa, honorer hanya diminta melampirkan jumlah peserta seleksi tanpa berkas pendukung seperti kartu ujian, KTP, dan SK. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang sudah mengumpulkan berkas lengkap beserta SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Rian juga menyoroti perbedaan jumlah honorer yang terakomodasi seperti di
Lombok Tengah: ± 4.000 orang, Bima: ± 11.000 orang, Instansi Provinsi NTB: 9.835 orang. Sedangkan Kabupaten Sumbawa hanya tersisa ± 2.000 orang yang belum jelas nasibnya.
DPRD Sumbawa membenarkan bahwa surat Menpan RB Nomor B/2323/M.SM.01.25 adalah tindak lanjut dari Keputusan Menpan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan PPPK Paruh Waktu.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan yakni non-ASN terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.
Namun aturan tersebut memprioritaskan Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja. Non-ASN tidak terdaftar di database tetapi aktif minimal 2 tahun berturut-turut. Lulusan PPG yang terdaftar di data kelulusan PPG Kemendikbud. Batas waktu usulan: 7–20 Agustus 2025.
Terhadap situasi ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbawa mendesak BKP-SDM dipanggil untuk memberikan penjelasan dan mengumumkan secara terbuka daftar honorer yang diusulkan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD, Andi Rusni menegaskan, harus memastikan tidak ada oknum pejabat yang memasukkan keluarganya yang tidak memenuhi syarat.
Anggota DPRD, H. Zainuddin Sirat, menambahkan agar data honorer yang diusulkan ditempel di papan informasi.
Di dalam rapat dengar pendapat tersebut seorang tenaga honorer menuturkan kisah pengabdiannya selama ini di Puskesmas Kecamatan Alas. Yang mana dia telah mengabdi sejak masih gadis hingga kini memiliki anak berusia 14 tahun. Selama ini, ia hanya menerima honor Rp150.000 per bulan, dibayar setiap tiga bulan sekali.
Terungkap juga adanya praktik penolakan data para honorer namun bagi tenaga baru justru lebih diutamakan, apalagi ada kasus data honorer lama dihapus dan diganti nama keluarga oknum pejabat.
Terhadap hal ini para tenaga kesehatan honorer dan DPRD mendesak Pemkab Sumbawa segera mengambil langkah tegas mengingat batas waktu pengusulan hanya tersisa beberapa hari.
Mereka menegaskan, masalah ini menyangkut masa depan ribuan pengabdi yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan gaji layak. (LP)