Sumbawa, 27 Agustus 2025– Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan Koperasi Tutulung Samarua Mandiri (TSM). RDP ini digelar menyusul adanya kisruh antara perusahaan dengan karyawan, serta permasalahan terkait perizinan.
Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan rapat, M. Taqdir, menyebut pihaknya telah mengundang manajemen perusahaan untuk hadir, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Komisi IV akan menindaklanjuti ketidakhadiran ini dengan langkah-langkah berikutnya terhadap perusahaan Tutulung Samarua Mandiri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa wajib taat aturan, termasuk tertib dalam pengurusan izin, agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita tidak akan meningkat jika izin operasional perusahaan tidak jelas,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik dari perusahaan maupun karyawan. Data ini nantinya akan menjadi bahan mediasi.
Sementara itu, salah satu mantan karyawan PT TSM, Siswandi, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam sistem pengupahan.
Ia menyebut, selama bekerja dirinya hanya menerima gaji Rp1,2 juta per bulan, dan tiga bulan terakhir naik menjadi Rp1,4 juta. Namun, laporan perusahaan ke BPJS menyebutkan bahwa gaji karyawan dilaporkan di atas Rp3 juta.
“Seolah-olah perusahaan menggaji sesuai UMK, padahal kenyataannya jauh di bawah,” ungkapnya.
Dari hasil RDP, Komisi IV DPRD Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi.
Pertama, meminta Pemda melalui Disnakertrans, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, serta Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk meninjau ulang dan memverifikasi izin PT Anugerah Perdana/Koperasi TSM paling lama 14 hari.
Kedua, meminta dilakukan audit internal secara berkala terhadap sistem pengupahan perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran normatif.
Ketiga, mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan.
Keempat, menyelesaikan perselisihan antara manajemen PT Anugerah Perdana/Koperasi TSM dengan para pekerja melalui mekanisme yang sesuai aturan. (LP)