Sumbawa, 29 Agustus 2025–Direktur PT Jaad Worldwide Investment (JWI), Waheeb, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pemagaran lahan proyek perumahan Hayatu Sa’ida oleh orang tak dikenal.
Waheeb mendatangi Polres Sumbawa, Jum’at 29 Agustus 2025, untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, sejak Januari 2025 pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, Polsek setempat, hingga ke Polda NTB, namun belum ada tindak lanjut berarti.
“Kami sudah lapor sejak Januari ke Polres, Polda, dan Polsek, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Kami punya bukti lengkap, mulai dari sertifikat HGB yang sah, tidak pernah ada perjanjian atau kompensasi apapun dengan pihak yang menyerobot,” ujar Waheeb.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar akibat gangguan tersebut, bahkan penghuni perumahan ikut terdampak. Tak hanya itu, Waheeb menyebut pihaknya menerima ancaman dari kelompok yang mengaku sebagai pemilik lahan secara sepihak.
“Kami ini investor asing di Sumbawa, dan kami merasa tidak dilindungi. Kalau hukum tidak berpihak, kami pertimbangkan untuk menghentikan investasi dan pulang,” tegasnya.
Waheeb memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah mereka lengkap, termasuk sertifikat HGB yang telah dipecah secara resmi. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kepastian hukum dan keamanan investasi dapat terjaganya.
Dalam perkara ini PT JWI menunjuk kuasa hukum atau pengacara Ahmad Riyath Balahmar untuk mengawal proses hukum di Kepolisian, yang mana diketahui bahwa Ahmad Riyath Balahmar adalah seorang pengacara kondang di Jawa Timur.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., kepada Liputan Sumbawa, di ruang kerjanya mengutarakan bahwa terkait laporan dugaan penyerobotan lahan milik PT Jaad Worldwide Investment (JWI) yang dilaporkan oleh pihak investor asal luar negeri tersebut masuk pada Januari 2025.
Meskipun kejadian penyerobotan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa sejak awal menjabat, kasus tersebut telah berada dalam penanganan Polres Sumbawa dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Tadi pelapor datang untuk menanyakan perkembangan kasusnya, dan kami sudah jelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan ini tidak berhenti,” tegas AKBP Marieta.
Ia juga mengimbau kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana selama menunggu proses hukum berlangsung.
“Kami minta semua pihak menahan diri, percayakan sepenuhnya kepada kami. Insya Allah, masalah ini akan kami selesaikan sesuai hukum yang berlaku dan dengan cara yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Kapolres juga menyatakan komitmennya untuk menjamin penanganan hukum yang profesional dan transparan, demi menciptakan iklim investasi yang aman di Kabupaten Sumbawa. (LP)