Sumbawa, 3 September 2025— Kepala Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Junaidi, menegaskan proses jual beli tanah yang dilakukan PT Jaad Worldwide Investment (JWI) telah sesuai aturan hukum. Ia menyebut seluruh tahapan administrasi, baik di desa maupun kabupaten, sudah ditempuh sebagaimana mestinya.
“Proses jual beli dilakukan melalui notaris, perizinan di tingkat kabupaten, dan konfirmasi ke pemerintah desa. Semua berjalan formal dan sah,” kata Junaidi, Rabu 3 September 2025.
Junaidi menjelaskan, salah satu lahan seluas 69 are yang dipermasalahkan merupakan milik Haji Sulaiman. Berdasarkan data desa, lahan itu telah dikuasai sejak tahun 1980-an dan memenuhi syarat untuk penerbitan sertifikat di BPN. Sertifikat sporadik pun terbit sehingga transaksi dengan PT JWI bisa dilaksanakan.
Ia menambahkan, batas lahan antara Haji Sulaiman dan warga lain, Syahrul Bosang, juga telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak. “Tidak ada alasan bagi kami menolak penerbitan sporadik karena ada penyerahan dari orang tua Syahrul dan sudah jelas batasnya,” ujarnya.

Terkait munculnya klaim baru atas sebagian lahan, Junaidi menegaskan Pemdes Moyo tidak memiliki data kepemilikan lain. “Kalau ada pihak yang merasa punya bukti lebih kuat, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap meluruskan proses yang telah kami lakukan,” tegasnya.
Junaidi juga memastikan PT JWI telah menjalankan kewajibannya sebagai pengembang. “Semua prosedur dan regulasi sudah dipenuhi. Maka pemerintah desa menandatangani dokumen dan menyetujui pemecahan tanah setelah izin dari Pemda keluar,” tandasnya.
Terhadap persoalan ini, Direktur PT JWI, Waheeb Saleh Saed Batati, menegaskan bahwa pihaknya akan siap memberikan kompensasi atau membayar kepada pihak Syahrul Bosang jika memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaim tersebut. “Kalau ada bukti-bukti dari pihak Syahrul silahkan ajukan, maka kami akan bayar ,” tegasnya. (LP)