Single News

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba, Bukti 2,35 Gram Sabu

Sumbawa, 20 September 2025–Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba G (32) dan R (33) di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Jumat (19/9/2025).

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah panggung di Jalan Tanjung Menangis 5. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,35 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Brang Biji. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 17.30 WITA, tim opsnal bergerak ke lokasi. G yang sedang berada di depan rumah sempat berusaha kabur ke dalam, namun berhasil diamankan. Sementara R ditemukan di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan dua poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, dua ponsel, serta sejumlah barang bukti lain. Dari hasil interogasi awal, G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P.

“Kami tegaskan, Polres Sumbawa tidak akan berhenti memberantas narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kasat Narkoba.

Kedua terduga kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan melakukan tes urine serta uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama, termasuk P yang disebutkan oleh tersangka. (LS)