Single News

Satpol PP Sumbawa dan Tim Gabungan Sita Ratusan Rokok dan Tembakau Ilegal

Sumbawa, 23 September 2025— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan berhasil menyita ratusan bungkus rokok dan tembakau ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi ini dilaksanakan selama dua hari, dari 18 hingga 19 September 2025, di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Moyo Utara.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Sumbawa.

Tim yang berjumlah 10 orang ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dengan Koordinator Kegiatan Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S.Pt.

Rokok dan Tembakau Tanpa Pita Cukai Paling Banyak Ditemukan

Sebelum melakukan razia, tim terlebih dahulu mengumpulkan informasi intelijen di sejumlah toko dan kios yang menjadi target operasi. Dari hasil penyisiran di dua kecamatan, petugas berhasil menemukan total 504 bungkus rokok dan 104 bungkus tembakau iris ilegal.

Dari temuan tersebut, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian penerimaan cukai hingga Rp6,1 juta. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memiliki pita cukai hingga menggunakan pita cukai kadaluwarsa atau salah peruntukan. Rokok tanpa pita cukai menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Secara rinci, temuan rokok ilegal mencakup berbagai merek, seperti:
Tanpa pita cukai: Oris (30 bungkus), ST Premium (6 bungkus), Premium Bold (95 bungkus), Lato Bubble Mint (1 bungkus), Lato Apple Mint Biru (1 bungkus), Balveer (3 bungkus), Milde (1 bungkus), Royal (2 bungkus), Manchester Merah (82 bungkus), Gemoy (2 bungkus), Djati (1 bungkus), Manchester Putih (31 bungkus), Exotic Ungu (2 bungkus), Exotic Orange (2 bungkus), Omni (11 bungkus), IB (24 bungkus), Novem (1 bungkus), Lato Putih (4 bungkus), Smith (30 bungkus), Side (3 bungkus), Jaguar (10 bungkus), Rastel Merah (11 bungkus), Rastel Hijau (11 bungkus), Luxio (10 bungkus), Jiank (3 bungkus), Gudang Ganam (2 bungkus), Marshal (8 bungkus), Action Putih (4 bungkus), Nexus (36 bungkus), dan Humer (1 bungkus).
Salah peruntukan: Prasasti Bold (62 bungkus), Connext (6 bungkus), Plus (1 bungkus), dan Rastel Ungu (5 bungkus).
Pita cukai kadaluwarsa: DA Bold (3 bungkus).

Sementara itu, untuk tembakau iris, petugas menyita Tembakau Iris Kijang Rinjani sebanyak 103 bungkus dan Tembakau Iris Tobacco Mole 1 bungkus, yang keduanya tidak memiliki pita cukai.

Dukungan Masyarakat dan Sosialisasi Berkelanjutan
Seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibum Tranmas Mukhtamarwan, S.Pt., menyampaikan bahwa operasi berjalan aman dan lancar. Ia menegaskan pentingnya penindakan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Masyarakat setempat menyambut baik razia ini dan berharap adanya sosialisasi berkelanjutan mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat juga berharap adanya sosialisasi berkelanjutan mengenai bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan dukungan penuh dari publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (LS)