Single News

Satpol PP Sumbawa Tegaskan Penertiban Trotoar Demi Ketertiban Umum, Jaga Marwah Bupati

Sumbawa, 25 September 2025—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan mensterilkan area trotoar dari aktivitas perdagangan liar, khususnya di sekitar kawasan SMAN 1 Sumbawa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, M. Sukarman. S.TP, menyusul adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM terkait penertiban yang dilakukan.

Dalam keterangannya, Sukarman menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan rombong pedagang di atas trotoar. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari konflik horizontal.

“Kami menjaga marwah Pak Bupati. Tidak boleh sembarangan membawa-bawa nama beliau jika tidak ada arahan resmi. Kalau betul itu atas perintah Bupati, tentu kami akan dipanggil atau diberi arahan langsung,” ujarnya.

Sukarman juga menekankan bahwa secara regulasi, aktivitas berjualan di trotoar, saluran air, dan bahu jalan tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018. Sementara itu, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang penertiban UMKM dinilai masih bersifat umum dan belum dijabarkan dalam peraturan bupati, sehingga belum dapat dieksekusi oleh Satpol PP.

“Perda itu hitam putih. Jualan di trotoar tidak dibenarkan. Tapi kami juga tidak bisa nafikan ada banyak pelaku UMKM yang ingin berusaha. Kami butuh kejelasan dari OPD teknis melalui Perbup untuk penanganan yang tepat,” katanya.

Menyikapi insiden protes dari sejumlah pedagang, Sukarman menyebut pihaknya tetap bertindak secara persuasif dan berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu. Satpol PP akan memprioritaskan penanganan terhadap aktivitas yang dinilai paling mengganggu ketertiban umum.

“Belum bisa kita bersihkan semuanya sekaligus. Tapi yang paling mengganggu, itu yang kami tindak dulu,” pungkasnya. (LS)