Sumbawa, 7 Oktober 2925–Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bappeda meluncurkan inovasi sistem pendamping penginputan usulan kegiatan DPRD yang dinamakan SiPokir Bersama. Sistem ini lahir sebagai respon atas rekomendasi dari BPKP dan KPK terkait perlunya penataan dan pengawasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

SiPokir secara resmi dilaunching Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafudin Jarot, MP., sekaligus menandatangani dokumen kerjasama (MoU) dengan DPRD Sumbawa, Senin 7 Oktober 2025.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dwi Rahayu Ratih Wulandari., ST., MM., menjelaskan bahwa selama ini banyak anggota DPRD yang tidak mengetahui secara detail isi usulan pokir mereka karena lemahnya sistem dokumentasi dan verifikasi. Hal ini menyebabkan adanya perubahan-perubahan di luar sistem, bahkan setelah usulan masuk ke dalam SIPD.
“Dengan SiPokir Bersama anggota DPRD dapat menginput usulan dan kelengkapannya. Mereka juga menandatangani secara elektronik setiap usulan,” ujarnya.
Tidak hanya DPRD, sistem ini juga melibatkan unsur Sekretariat DPRD, perangkat daerah, dan Bappeda. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dalam proses verifikasi, review, dan pemberian rekomendasi teknis yang semuanya dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dalam satu sistem.
Dwi menegaskan bahwa SiPokir bukanlah pengganti SIPD, melainkan pelengkap administrasi. “SIPD adalah sistem dari pusat yang tidak bisa diubah, sedangkan SiPokir melengkapi dari sisi administrasi lokal. Ini demi keamanan semua pihak, termasuk DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan adanya SiPokir, proses verifikasi usulan yang sebelumnya bisa memakan waktu 7–14 hari kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam, selama seluruh pihak disiplin mengikuti prosedur.
Ia menambahkan bahwa meskipun SiPokir belum diterapkan di daerah lain, Sumbawa menjadi pelopor dalam inovasi ini. “Kita jangan berhenti sampai di sini. Masih banyak inovasi lain yang bisa dikembangkan ke depannya,” pungkasnya. (LS)