Sumbawa Besar, 25 April 2025 — Upaya pemberantasan rokok dan tembakau ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sumbawa. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil mengungkap ratusan bungkus rokok dan tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Alas, Kamis (24/4/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibumtranmas Mukhtamarwan, S.Pt., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan cukai hasil tembakau di wilayah Sumbawa.
“Dari hasil operasi, ditemukan sebanyak 99 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 1.808 batang, serta 78 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai,” jelas Mukhtamarwan, Jumat (25/4/2025).
Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan masyarakat, yang mengarah pada sejumlah toko dan pengecer di dua kecamatan tersebut. Beberapa toko yang menjadi target ditemukan dalam keadaan tutup, namun identitas pemilik dan nama usaha telah dikantongi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Dari lapangan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal seperti Lato, OMNI, Manchester, Mami Baru, Gudang Ganam, Connex, Prasasti, HD, Nusantara Bold, LLufman, Meeth, Premium, Nexus, dan Nofem.
Selain itu, turut diamankan sejumlah tembakau iris lokal bermerek Mako Nyaman, Tembakau Buer, Rinjani, Senang, dan Cahaya Ketanga.
Berdasarkan hasil pengamatan, sebagian pelaku diduga menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan, bahkan ada yang tidak mencantumkan pita cukai sama sekali untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Mukhtamarwan menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal. Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.




























































