Sumbawa, 11 Oktober 2025 — Operasi pemberantasan rokok dan tembakau ilegal yang digelar di Kecamatan Plampang dan Labangka berlangsung tertib serta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Meski tindakan penertiban telah dilakukan, warga tetap berharap pemerintah dapat memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai aturan cukai secara berkelanjutan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 9–10 Oktober 2025 ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 1607, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan produk tanpa pita cukai sekaligus memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan barang ilegal.
Koordinator lapangan, Mukhtamarwan, menjelaskan bahwa masih banyak pedagang yang belum memahami konsekuensi hukum dari menjual rokok tanpa cukai. “Banyak pedagang yang belum memahami konsekuensi hukum dari rokok tanpa cukai. Mereka berharap ada sosialisasi rutin,” ujarnya.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan juga bentuk perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang dapat merugikan negara.




























































