Single News

Tiga Pencuri Toko di Alas Dibekuk, Kerugian Capai Rp60 Juta

Sumbawa, 13 November 2025– Polsek Alas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah berupaya melarikan diri dengan membawa hasil curian senilai sekitar Rp60 juta.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku mencongkel pintu toko dan mengambil uang serta barang berharga. Mereka adalah residivis yang kerap meresahkan warga,” ujarnya, Rabu (12/11).

Aksi pencurian terjadi Senin (10/11) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di toko milik warga berinisial S. Korban baru menyadari kejadian itu pagi harinya dan melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta, termasuk uang tunai Rp14 juta dan puluhan slop rokok berbagai merek.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TM (26), YR (26), dan Y (34), warga Kecamatan Alas. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu harmonika toko menggunakan linggis. TM lebih dulu ditangkap di Terminal Taliwang saat hendak menjual rokok hasil curian. Dua rekannya kemudian dibekuk di Desa Dalam dan Desa Baru.

Kini, ketiganya bersama barang bukti diamankan di Polsek Alas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan TM dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Sumbawa. (LS)