Sumbawa, 14 November 2025– Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kecamatan Rhee dan Kecamatan Utan pada 13–14 November 2025.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 1607, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita ini menyasar sejumlah toko dan kios yang telah lebih dulu dikumpulkan datanya. Hasilnya, petugas menemukan total 253 bungkus rokok ilegal dan 17 bungkus tembakau iris dari berbagai merek dengan pelanggaran tanpa pita cukai maupun pita cukai salah peruntukan.
Berikut rincian temuan petugas antara lain Rokok tanpa pita cukai terdiri dari Premium Bold (73), Novem (55), H&D (4), Reno 09 (17), Connext (4), GMJ (17), Zelo (2), Aslah (7), Santos Grape (10), 68 (6), Salmon (9), Hilton (9), Martil (3), ZA Stick (3), Fresh (1)
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan terdiri dari Prasasti Bold (4), Lato (25).
Tembakau tanpa pita cukai terdiri dari Cahaya Ketanga (4), Al-Ikhsan (13).Total barang bukti yang diamankan setara dengan 4.640 batang rokok (dari 232 bungkus isi 20 batang). 272 batang rokok (dari bungkus isi 16 batang). 48 batang rokok (dari bungkus isi 12 batang) dan 255 gram tembakau iris.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
“Operasi berjalan aman dan lancar. Warga setempat juga menyampaikan harapan agar pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi rokok ilegal,” tambahnya.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Mukhtamarwan, S.Pt (Kabid Tibum Tranmas), dengan penanggung jawab Abdul Haris, S.Sos (Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa). (LS)




























































