Sumbawa, 17 November 2025–Praktik Koperasi Tambang Rakyat di Blok Lantung 2, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang dikelola oleh Koperasi Tambang Rakyat, Selonong Bukti Lestari, mendapat perhatian dari Pemprov Gorontalo yang hadir pada acara penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU) di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin 17 November 2025.
Dalam sesi dialog, Ketua DPRD Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili, meminta penjelasan Kapolda NTB tentang bagaimana NTB mampu mengatur penambang tanpa izin hingga akhirnya berhasil membagikan SHU melalui skema IPR koperasi.
Model NTB ini kini menjadi rujukan daerah lain. Ketua DPRD Gorontalo menyebut kedatangannya adalah kunjungan belajar. “Sebelum IPR resmi, tentu ada penambang tanpa izin. Tapi NTB berhasil menertibkan dan sekarang membagi SHU. Ini model yang harus kami pelajari,” ujarnya.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menjawab tegas bahwa Polri tidak menjadikan masyarakat sebagai target penindakan.
“Kami punya prinsip, kami tidak mau menangkap masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarga. Yang kami bersihkan adalah perusahaan-perusahaan dari luar yang merusak,” ucapnya.
Menurut Kapolda, banyak penambang perorangan menggunakan merkuri dan berisiko tinggi. Karena itu Polri mendorong mereka masuk ke koperasi agar bekerja legal, aman, dan terkontrol. “Dengan masuk koperasi, rakyat yang tadinya hanya mencari makan bisa mendapatkan hak ekonomi yang layak,” ujarnya.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaida menambahkan bahwa DPRD telah menerima tiga Raperda terkait pertambangan rakyat, mulai dari tata kelola hingga pajak daerah. Ia menyebut perhitungan Kapolda bahwa jika 16 IPR berjalan, NTB berpotensi menambah PAD hingga Rp 15,7 triliun. “Karena itu DPRD mendukung percepatan semua proses IPR,” katanya.
Menurutnya, masyarakat kini dapat membandingkan secara langsung manfaat IPR dengan praktik yang dijalankan perusahaan besar. Skema koperasi dinilai lebih adil karena hasilnya kembali kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi Kementerian Koperasi, Kementerian ESDM, dan Polri, NTB kini dipandang sebagai daerah yang mampu memulai era baru tambang rakyat: legal, beradab, dan menyejahterakan. (LS)






























































