Sumbawa, 4 Desember 2025– Sidang praperadilan kasus Ai Jati di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis 4 Desember 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Dokumen jawaban resmi Polres Sumbawa yang dibacakan dalam persidangan justru menyingkap bahwa Bintang Imram Maulana telah “diamankan” selama lima hari tanpa surat perintah apa pun.
Dalam jawaban tertulis itu, Polres Sumbawa mengakui membawa dan menahan Bintang sejak 7 November 2025. Padahal, surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan pada 12 November 2025. Pengakuan ini dinilai menjadi bukti kuat adanya dugaan penahanan ilegal atau unlawful detention dalam penanganan perkara tersebut.
Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasih, SH., menyebut pengakuan tersebut sebagai blunder fatal.
“Ini jelas penahanan ilegal. Polisi memakai istilah ‘pengamanan’, padahal istilah itu tidak dikenal KUHAP. Tidak bisa sebuah tindakan yang membatasi kebebasan,” ujarnya. (LS).






























































