Sumbawa, 8 Desember 2025—Ketegangan internal mewarnai tubuh Pemuda Pancasila di Nusa Tenggara Barat setelah beredarnya informasi mengenai pembekuan kepengurusan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) NTB. Namun Ketua MPC PP Sumbawa, Edwin Perkasa, S.I.Kom, menanggapi kabar tersebut dengan santai sekaligus tegas.
Edwin mengaku hingga hari ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pembekuan, sehingga ia menilai langkah MPW tidak sesuai prosedur organisasi.
“Kapan suratnya dikirim ke saya?” tegas Edwin mempertanyakan dasar pembekuan itu.
Ia menjelaskan, pembekuan harus melewati mekanisme yang jelas. Namun yang terjadi justru membingungkan.
“Saya hanya dikirim SP II. SP I dan SP III tidak pernah saya terima. Tiba-tiba saya dianggap bukan pengurus. Ini lucu. Cara MPW menyelesaikan masalah seperti bukan organisasi besar,” ujarnya.
Menurut Edwin, MPW PP NTB bahkan menutup ruang komunikasi dengan MPC Sumbawa, sehingga persoalan internal semakin melebar.
Lebih jauh ia menilai alasan pembekuan, yakni konsolidasi KTA dan pembentukan PAC, tidak relevan.
“Saya terpilih karena dukungan 24 PAC. Sumbawa ini luas, konsolidasi kemarin juga terbentur Pileg dan Pilkada,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan KTA seharusnya tidak dijadikan dalih, sebab pencapaian pengumpulan KTA di seluruh MPC se-NTB juga masih di bawah 10 persen.
“Harusnya MPW melakukan evaluasi, bukan memberi tekanan. Bangun komunikasi, jangan hanya main perintah. Kontribusi MPW ke MPC juga nihil,” tegas Edwin.
Terkait pembentukan tim caretaker oleh MPW, Edwin justru dibuat heran. Sebab, nama pelaksana harian caretaker dan calon ketua yang diusulkan bukan bagian dari keluarga Pemuda Pancasila Sumbawa.
“Ini lucu. Tiba-tiba muncul nama calon ketua baru yang bukan pengurus, bukan kader PP. Sebenarnya siapa yang tidak paham mekanisme organisasi?” sindirnya.
Karena itu, Edwin bersama jajaran MPC PP Sumbawa menolak keras pembekuan tersebut dan menegaskan bahwa langkah MPW tidak sesuai aturan organisasi.
“Kami menolak pembekuan tersebut karena tidak prosedural,” tutup Edwin. (LS)






























































