Liputansumbawa.id— Pemerintah memperkuat akses keadilan dari desa dengan meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas S.H.,M.H. bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto,S.P.,M.Si. Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025).
Peresmian tersebut turut dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal,S.IP.,M.Si, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Drs. H. Mohamad Ansori, para bupati dan wali kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan diawali dengan pemutaran video profil Pos Bantuan Hukum sebagai gambaran layanan hukum berbasis desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di NTB merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, kepala desa, dan lurah. Ia menekankan bahwa keragaman sosial dan budaya di NTB berpotensi menimbulkan persoalan hukum di tingkat masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum hadir untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Milawati.
Ia menjelaskan bahwa hingga 11 November 2025, seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB telah memiliki Posbakum. Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di 50 kelurahan, disusul Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir yang merampungkan pembentukan.
Selain pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkum NTB juga telah melaksanakan pelatihan paralegal sebagai penggerak layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan. Sebanyak 377 paralegal telah dilatih untuk mendampingi masyarakat dalam memahami, mengonsultasikan, serta menyelesaikan persoalan hukum, dengan dukungan organisasi bantuan hukum sebagai mitra strategis.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di NTB. Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan wujud nyata pendekatan pembangunan nasional yang berangkat dari desa.
“Hari ini kita menyaksikan pembangunan yang benar-benar dimulai dari desa. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hukum, karena Pos Bantuan Hukum sudah hadir di lingkungan mereka,” ujarnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, menegaskan bahwa penyuluhan dan pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi desa-desa di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Pos Bantuan Hukum, serta meminta seluruh perangkat desa mengawal keberlanjutan program tersebut.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya visi membangun Indonesia dari desa sebagai fondasi negara. Ia menilai penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa jauh lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Jika persoalan dapat diselesaikan melalui perdamaian di desa, itulah keadilan yang kita tuju,” tegasnya.
Rangkaian peresmian ditandai dengan pemukulan rebana oleh Menteri Hukum, Menteri Desa, Gubernur NTB, serta jajaran pimpinan Kementerian Hukum, sekaligus penyerahan penghargaan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi NTB atau pejabat yang mewakili.
Dengan diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTB, pemerintah berharap akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat, konflik sosial dapat dikelola secara damai, serta pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, inklusif, dan berkelanjutan. (LS)






























































