Liputasumbawa.id—Penyelidikan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berujung pada pengungkapan peredaran minuman keras ilegal. Dari sebuah kios di Kecamatan Labuhan Badas, polisi menyita ratusan botol arak yang diduga diedarkan tanpa izin.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kios di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 15 Desember 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tim bergerak ke lokasi pada Selasa malam, (16/12/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Rumah yang juga difungsikan sebagai kios milik terduga berinisial NKS (38) kemudian dilakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika. Namun petugas justru mendapati puluhan dus berisi minuman keras ilegal,” ujar Iptu Harirustaman.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 dus berisi total 625 botol minuman keras jenis arak. Kepada petugas, NKS mengakui bahwa seluruh miras tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari luar daerah, yakni Bali.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul peredaran miras ilegal tersebut. (LS)







































































