Liputansumbawa.id – Direktur PT Nusantara Nature Gold, Bangkit Sanjaya, secara tegas membantah tudingan keterlibatan perusahaan yang dipimpinnya dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Ia menegaskan seluruh kegiatan PT Nusantara dilakukan di wilayah legal dan sesuai aturan yang berlaku.
Bangkit menjelaskan, PT Nusantara Nature Gold berperan sebagai mitra koperasi dalam kegiatan pertambangan rakyat yang telah memiliki izin. Di wilayah SBL 1, terdapat tiga mitra yang terlibat, yakni PT Metro, PT PIB, dan PT Nusantara Nature Gold. Sementara itu, pembiayaan perizinan, pemodalan hingga reklamasi berada di bawah tanggung jawab Ardata Utama Mining sebagai pengayom koperasi.
“PT Nusantara hanya mengerjakan dan menggali emas di area yang legal. Kami tidak mengerjakan di luar wilayah IPR. Kolam yang kami kerjakan hanya satu, yakni kolam 1 yang sah secara hukum,” tegas Bangkit.
Terkait isu penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, Bangkit menepis keras.
Ia menyatakan seluruh alat berat yang disebut-sebut bukan milik PT Nusantara Nature Gold. Perusahaan, kata dia, hanya bekerja sama di wilayah IPR dan SBL yang telah mengantongi izin resmi.
Ia juga meluruskan informasi mengenai salah satu pekerja bernama Diana.
Menurut Bangkit, yang bersangkutan memang bekerja di PT Nusantara, namun hanya mengerjakan satu kolam dan kliring di lokasi legal SBL 1. “Tidak ada sangkut paut dengan aktivitas di luar area legal. Kami tidak tahu siapa saja penduduk di luar itu,” ujarnya.
Bangkit menambahkan, sistem pengelolaan hasil tambang juga dibuat transparan. Seluruh hasil penjualan emas dimasukkan ke dalam sistem yang dirancang tanpa celah kebocoran atau praktik korupsi. Hasil panen dibagikan secara berkala kepada anggota koperasi, dengan pengawasan aparat dan pembagian yang merata.
“Saya menghindari hal-hal seperti ini karena proyek ini menjadi percontohan nasional. Kami tidak menggunakan alat bermasalah dan tidak bekerja di luar aturan,” katanya.
Ke depan, PT Nusantara Nature Gold mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk tetap menolak segala bentuk aktivitas ilegal.
Seluruh kegiatan pertambangan diarahkan menjadi tambang legal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasilnya pun telah dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk Baznas dan program CSR.
Bahkan, menurut Bangkit, proyek yang dijalankan saat ini direncanakan akan menjadi percontohan nasional, dengan agenda kunjungan DPRD dan Pemerintah Daerah Gorontalo pada Januari 2026 mendatang.
“Kami tidak ingin melanggar aturan sendiri, apalagi melanggar hukum. Semua sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang dikonfirmasi mengenai aduan Aliansi LSM Samawa Bersatu, menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan adanya dugaan aktifitas tambang illegal di Desa Lantung Kecamatan Lantung.
“Sudah kami terima dan akan dicek,” ujarnya singkat. (LS)






























































