Single News

Polres Sumbawa Sikat Pengedar, 109 Gram Sabu Disita di Pasar Pernang

Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali memukul jaringan peredaran narkotika. Dua warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diringkus saat membawa sabu seberat 109,64 gram di kawasan Pasar Pernang, Kecamatan Buer, Jumat dini hari (9/1/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial A alias R (50) dan F alias F (43) ditangkap dalam operasi senyap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumbawa.

“Barang bukti lebih dari satu ons ini menunjukkan pelaku bukan pemakai, tapi bagian dari jaringan pengedar. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegas Harirustaman.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WITA. Petugas mencurigai sebuah Toyota Avanza hitam yang terparkir di Pasar Pernang. Saat dua pria mendekat dan hendak masuk ke kendaraan, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu di saku celana A alias R, satu poket kecil dan satu poket besar yang dibungkus plastik hitam dan biru. A mengakui barang tersebut milik F yang dititipkan kepadanya.

Keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AB, yang kini sedang diburu petugas.
Selain sabu seberat 109,64 gram, polisi juga mengamankan mobil Avanza, satu unit ponsel Android, serta plastik pembungkus. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk penyidikan lanjutan.

Polres Sumbawa memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya dan menutup jalur masuk narkoba ke wilayah Sumbawa. (LS)