Penulis:
Doni Sanjaya Saputra
Demisioner Ketua IPPM Orong Telu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA
Dalam kajian kebijakan publik, kepemimpinan solutif dipahami sebagai kemampuan pemerintah dalam merespons persoalan struktural secara tepat, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik. Salah satu isu krusial yang menuntut pendekatan tersebut adalah persoalan lingkungan hidup.
Di tingkat daerah, kebijakan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan ketahanan masyarakat.
Dalam konteks inilah program Sumbawa Hijau Lestari yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori layak dibaca sebagai praktik kepemimpinan solutif.
Program Sumbawa Hijau Lestari merepresentasikan pergeseran paradigma pembangunan daerah yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan ekologi. Pemerintah daerah menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari agenda pembangunan, bukan sebagai kebijakan tambahan atau simbolik. Hal ini tercermin dari implementasi kegiatan penanaman pohon yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah.
Salah satu contoh konkret pelaksanaan kebijakan tersebut adalah kegiatan penanaman di Kecamatan Orong Telu, wilayah yang memiliki fungsi strategis sebagai kawasan penyangga lingkungan. Intervensi kebijakan ini relevan mengingat Orong Telu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sumber daya air, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat setempat. Dengan demikian, kebijakan lingkungan tidak hanya bersifat normatif, tetapi diarahkan untuk menjawab risiko ekologis secara spesifik dan kontekstual.
Dari perspektif kebijakan publik, langkah ini menunjukkan adanya orientasi preventif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penanaman pohon dan perlindungan kawasan hijau diposisikan sebagai instrumen mitigasi terhadap potensi bencana lingkungan, degradasi lahan, serta krisis sumber daya alam. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berkontribusi pada penguatan ketahanan lingkungan dan sosial masyarakat.
Aspek lain yang patut dicatat adalah pendekatan partisipatif yang diterapkan dalam pelaksanaan program. Pemerintah daerah melibatkan masyarakat, aparat desa, dan berbagai pemangku kepentingan lokal dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good governance, khususnya dalam hal partisipasi publik dan akuntabilitas kebijakan. Lingkungan hidup tidak diperlakukan sebagai domain eksklusif pemerintah, melainkan sebagai tanggung jawab bersama.
Secara konseptual, program Sumbawa Hijau Lestari mencerminkan keberpihakan kebijakan pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sosial.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Jarot–Ansori dapat dipahami sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan lintas generasi.
Tentu, kebijakan lingkungan selalu menghadapi tantangan, baik dari keterbatasan anggaran, kepentingan ekonomi, maupun dinamika politik lokal. Namun demikian, keberanian menjadikan lingkungan sebagai prioritas kebijakan menunjukkan arah kepemimpinan yang memiliki visi jangka panjang dan sensitivitas terhadap risiko ekologis.
Dengan demikian, Sumbawa Hijau Lestari tidak sekadar program lingkungan, tetapi dapat dibaca sebagai praktik kepemimpinan solutif pemerintah daerah. Ia menunjukkan bahwa kebijakan publik yang berpihak pada lingkungan pada hakikatnya adalah kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.







































































