Single News

Sebab Kematian Waitres Cafe Helena Terungkap, Tersangka Adalah Suami Korban

Liputansumbawa.id—Tabir kematian seorang perempuan muda berinisial R (20), waitres Cafe Helena di Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terbuka. Kasus yang semula dilaporkan sebagai bunuh diri kini dipastikan sebagai pembunuhan. Polisi menetapkan H alias A, pemilik Cafe Helena sekaligus suami siri korban, sebagai pelaku utama.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025. Saat itu, kematiannya disebut akibat bunuh diri menggunakan senapan angin. Namun penyelidikan mendalam Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa justru mengungkap fakta sebaliknya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kematian korban merupakan hasil tindakan kriminal.

“Penyelidikan dan penyidikan kami membuktikan bahwa peristiwa ini bukan bunuh diri, melainkan pembunuhan,” tegas Iptu Andy.

Polisi memeriksa 11 orang saksi serta menghadirkan dua ahli, termasuk ahli forensik.
Hasil pemeriksaan medis dari RS Asy-Syifa KSB, dikombinasikan dengan hasil otopsi dan keterangan saksi kunci, menguatkan kesimpulan bahwa korban ditembak menggunakan senapan angin oleh tersangka.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pada Senin (12/01/2026), menurut Kasat Reskrim diketahui bahwa peluru yang ditembakkan menyebabkan fraktur di pipi sehingga mencapai ke otak, lalu mengelami pendarahan hebat.

Dokter forensik kata Kasat Reskrim menyatakan adanya peluru yang bersarang di otak menyebabkan meninggal dunia.

“Semua alat bukti saling menguatkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan orang lain,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, H alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 10 Januari 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.(LS)