Single News

Buka Sosialisasi PBJ 2026, Bupati Sumbawa Ingatkan OPD: Cepat, Tepat, dan Akuntabel

Liputansumbawa.id | Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2026 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Senin pagi (19/1/2026). Kegiatan ini diikuti Wakil Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa.

Sosialisasi PBJ tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyiapkan langkah strategis OPD dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah tahun 2026. Hal ini seiring dengan adanya perubahan dan penyesuaian signifikan dalam pola penganggaran serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, PBJ bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen strategis yang menentukan kecepatan realisasi program, kualitas pembangunan, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Tahun 2026 menuntut kita bekerja lebih cepat, lebih tepat, dan lebih transparan. Pengadaan barang dan jasa harus menjadi penggerak utama penyerapan anggaran yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan bahwa percepatan PBJ memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perpres Nomor 46 Tahun 2025, hingga Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut atas regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2026 tentang percepatan PBJ di lingkungan perangkat daerah.

Bupati H. Jarot juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak menunda proses tender maupun seleksi penyedia. Ia mendorong pemanfaatan e-purchasing melalui katalog elektronik secara maksimal, khususnya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha dan penyedia lokal agar dapat terlibat dalam pengadaan pemerintah.

“Percepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk penyimpangan. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap dijaga. Pencegahan korupsi adalah prioritas utama,” tegasnya.

Terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat pengadaan, Bupati meminta para kepala OPD selaku Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila diperlukan dan sesuai ketentuan, demi memastikan proses pengadaan berjalan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., MM., Inov., dalam laporannya menyampaikan capaian kinerja PBJ Kabupaten Sumbawa sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 19 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp53,6 miliar serta 3 paket konsultansi telah berhasil dilaksanakan. Selain itu, melalui mekanisme e-purchasing, terealisasi 3.662 paket pengadaan dengan nilai mencapai Rp146,8 miliar.

Capaian tersebut mengantarkan Kabupaten Sumbawa meraih Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 82,19 dengan predikat “Baik” serta UKPBJ Level 3 dengan kategori “Proaktif”. Ke depan, UKPBJ Kabupaten Sumbawa akan memfokuskan upaya pada pemetaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi ASN melalui sertifikasi, guna memenuhi kebutuhan PPK bersertifikat di setiap OPD.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh perangkat daerah semakin siap, solid, dan profesional dalam melaksanakan PBJ Tahun 2026 secara cepat, tepat, dan akuntabel, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.