Single News

Edarkan Narkoba dari Rumah, Polisi Sita 63 Poket Sabu di Lape

Liputansumbawa.id– Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sebuah rumah warga di Kecamatan Lape digerebek, puluhan poket sabu berhasil disita, dan dua pria diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan operasi dilakukan pada Sabtu sore, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Osap Sio, Kecamatan Lape. Penggerebekan dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman bersama tim opsnal.

“Informasi dari warga kami tindaklanjuti. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” tegas IPTU Harirustaman.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial A alias J (64) yang diduga sebagai pelaku utama. Seorang pria lainnya, FJ alias D (27), juga diamankan karena berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung.

Hasil penggeledahan menunjukkan kuatnya indikasi peredaran narkotika. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan satu dompet hitam berisi 63 poket sabu, satu butir pil diduga ekstasi, serta satu poket ganja. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum.

Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital dan alat hisap (bong) dari dalam rumah, yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

“Kami tidak pandang usia atau latar belakang. Selama terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum. Peredaran narkoba bisa masuk ke mana saja, termasuk ke wilayah desa,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan serta alur peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LS)