Penulis : Ivan Indrajaya ST MM | Kabag Ekon & SDA Setda Kab Sumbawa
Belakangan ini saya membaca banyak kegelisahan. Jujur, saya paham. Tidak mudah menerima kenyataan ketika sesuatu yang sudah dijalani cukup lama harus berhenti, apalagi kalau menyangkut pekerjaan dan penghidupan.
Tapi saya ingin meluruskan pelan-pelan, Point of view (POV) saya, supaya kita tidak saling menyakiti karena salah paham.
Yang terjadi saat ini sebenarnya bukan PHK. Tidak ada pemecatan. Yang ada adalah masa berlaku SK yang memang sudah berakhir dan secara aturan tidak boleh diperpanjang lagi.
Undang-Undang ASN 20 Tahun 2023, Pemerintah Daerah tidak lagi diberi ruang untuk memperpanjang tenaga honorer. Berlaku seluruh Indonesia. Ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi soal boleh atau tidak boleh secara hukum.
Saya tahu, kalimat ini terdengar dingin. Padahal dibaliknya ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak bisa dihapus begitu saja oleh satu aturan.
Karena itu penting disampaikan satu hal: bahwa saya yakin Pemerintah tidak ada niat untuk menutup mata atau lepas tangan. Di tengah keterbatasan aturan, upaya mencari jalan keluar yang sah dan manusiawi terus dilakukan. Tidak semua bisa diumumkan cepat, tidak semua bisa memuaskan semua pihak, tapi ikhtiar itu ada dan sedang berjalan.
Yang paling menyedihkan justru ketika persoalan ini disederhanakan, seolah ada pihak yang sengaja “memutus” atau “menyingkirkan”. Padahal realitanya jauh lebih rumit dan tidak sesederhana itu.
Saya berharap kita bisa menghadapi situasi ini dengan kepala dingin dan hati yang tetap hangat. Mengkritik boleh, kecewa wajar, tapi mari berdiri di atas fakta yang benar. Supaya energi kita tidak habis untuk saling menyalahkan, melainkan untuk mencari kemungkinan terbaik ke depan.
Pengabdian tetap pengabdian.
Aturan boleh berubah, tapi kemanusiaan seharusnya tidak ikut hilang.
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (Fa inna ma’al-‘usri yusra)
“sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan”







































































