Single News

Bandar Sabu di Plampang Dibekuk, 17 Poket Siap Edar Disita Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Liputansumbawa.id–Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Seorang terduga bandar sabu berinisial R alias L (51) diringkus di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, tim opsnal mengamankan 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut disita dari lokasi.

Kapolres Sumbawa Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah rumah kebun yang dicurigai sebagai lokasi transaksi,” ungkap IPTU Harirustaman.

Di bawah kolong rumah, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, yakni R alias L selaku terduga pelaku utama, serta dua pemuda berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua saksi umum dari warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela kayu rumah berisi 15 poket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar di bawah kolong rumah dan ditemukan tambahan dua poket sabu, alat hisap (bong), serta satu unit timbangan digital.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 17 poket sabu, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, dua alat hisap (bong), pipa kaca, skop, gunting, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, R alias L mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial W yang berdomisili di wilayah Lombok Timur. Barang dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di depan SPBU Plampang.

“Saat ini pelaku utama beserta dua orang lainnya telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap pemasok yang berada di Lombok Timur,” tegas Kasat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bersih dari narkotika. (LS)