Sumbawa Besar, 10 Juli 2025 — Seorang pria berinisial A (37), warga Kecamatan Buer, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa saat melintasi Jalan Raya Pendidikan, tepatnya di depan Mapolsek Alas, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Saat pelaku melintas di lokasi yang telah dipantau, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Iptu Harirustaman.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti dengan berat total 21,19 gram narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti antara lain:

1 pocket besar sabu
1 pocket kecil sabu
Uang tunai sebesar Rp500.000
1 lembar tisu dan plastik pembungkus
1 unit handphone Android
1 buah KTP
1 buah dompet
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (dititipkan di Polsek Alas)
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Namun, barang haram itu diantarkan oleh kurir yang tidak dikenalnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Sumbawa.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (LP)