Sumbawa, 26 November 2025–Kantor Bea Cukai Sumbawa meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait proses penanganan perkara rokok ilegal yang melibatkan seorang pelaku berinisial AS.
Kantor Bea Cukai Sumbawa memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya ancaman, intimidasi, maupun penggunaan alat kejut listrik oleh penyidik.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan profesional, akuntabel, dan berpedoman pada SOP.
“Penindakan rokok ilegal adalah program pemerintah. Kami utamakan Restorative Justice dengan melihat hasil wawancara pelaku. Denda ditetapkan secara optimum remidium sesuai nilai barang,” ujarnya.
Sugeng juga menekankan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas petugas.
“Pegawai Bea Cukai tidak menerima satu rupiah pun dari penindakan rokok ilegal. Fokus kami hanya pada barang, yaitu rokok ilegalnya—bukan uang atau kendaraan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi sinergi Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam operasi gabungan.
“Ini hasil kolaborasi seluruh aparat. Satgas di lapangan bekerja sangat baik, dan ini akan menjadi role model bagi daerah lain di NTB,” tambahnya.
Sugeng memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara humanis.
“Petugas kami selalu mengutamakan SOP, menghindari intimidasi, dan mengedepankan pengumpulan keterangan secara profesional. Hasil akhirnya jelas, terukur, dan dibayarkan ke negara,” tutupnya.
PBC Ahli Pertama/PPNS Bea Cukai, Richi Ndolu, didampingi Pelaksana Pemeriksa Arnol Saputra, menegaskan bahwa narasi tentang ancaman dan penyetruman yang beredar tidak benar.
“Tidak benar ada ancaman dari penyidik. Tidak ada penggunaan senjata kejut listrik. Saya yang melakukan wawancara langsung saat pemeriksaan. Memang Teaser Gun ada di kantor Bea Cukai, tetapi penggunaannya harus diketahui pimpinan dan tidak pernah digunakan dalam kasus ini,” tegas Richi.
Ia menambahkan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak salah persepsi.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat tidak berpikir bahwa pelanggar akan disetrum. Itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Proses Operasi Sesuai Regulasi
Richi menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan berdasarkan PMK 237/2024 dan KMK 52 mengenai petunjuk teknis dana bagi hasil tembakau, serta regulasi perpajakan lainnya. Operasi diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP.
Saat operasi gabungan di Dusun Rinjani, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, petugas menemukan penjualan rokok ilegal. Pelaku mengakui bahwa ia menjual dan menyimpan rokok tersebut.
“Operasi ini dilengkapi surat tugas. Rokok ilegal ditemukan langsung di toko milik pelaku,” jelas Richi.
Menurut Richi, kepada AS pihaknya menegaskan bahwa perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 54 dan 56 UU Cukai. Namun ancaman pidana tersebut dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.
Wawancara, Pendalaman Informasi, dan Penetapan Denda
AS dipanggil untuk wawancara karena perkara masih dalam tahap penelitian. Pelaku mengakui rokok tersebut ilegal dan mengungkap sumber pasokan dari seseorang berinisial A, dengan harga jual per slop Rp90–100 ribu.
Dalam proses wawancara, hadir saksi lapangan dan saksi ahli. Barang yang ditemukan dinyatakan sebagai rokok ilegal berdasarkan pemeriksaan bersama.
Denda administratif ditetapkan sebesar tiga kali nilai cukai. Awalnya AS menolak dengan alasan ibunya sedang sakit. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tokoh masyarakat, ia menyetujui pembayaran denda.
Richi menegaskan prosedur pembayaran bersifat transparan.
“Denda harus dibayarkan ke rekening penampungan negara sesuai PMK 32. Kami pastikan tidak boleh dikirim ke rekening lain,” jelasnya.
AS kemudian mengajukan surat permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke penyidikan. Setelah pembayaran diterima, Bea Cukai menerbitkan SK bahwa perkara dihentikan, sesuai ketentuan PMK 237.
Adapun barang bukti rokok ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara melalui keputusan Kepala Kantor.
“Tidak ada negosiasi. Perhitungan denda jelas sesuai jumlah batang rokok,” tegas Richi.
Ia juga menyebutkan bahwa uang yang ditemukan di rumah AS diakui sebagai pinjaman bank untuk modal usaha termasuk untuk jual beli rokok ilegal. Tapi uang itu tidak disita. (LS)






























































