Single News

Blokade Jalan Sumbawa–Bima Dipicu Konflik Lahan Hutan

Sumbawa, 28 November 2025–Jalan Lintas Sumbawa–Bima sempat diblokir warga Desa Usar, Kecamatan Plampang, pada Jumat (27/11) malam. Aksi spontan itu muncul sebagai bentuk protes atas kegiatan patroli dan sterilisasi kawasan hutan di Blok Ale, Kecamatan Empang, yang dilakukan Tim Gabungan sehari sebelumnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Samapta Iptu M. Tahir Lantu menjelaskan bahwa personel Polres Sumbawa bersama sejumlah Polsek jajaran segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan keadaan.

“Kami memahami adanya gejolak sosial akibat penindakan aktivitas berladang ilegal di kawasan hutan RTK.70. Namun pemblokiran jalan tidak dapat dibenarkan. Setelah memberi arahan, anggota kami langsung melakukan pengamanan dan berdialog dengan warga agar akses jalan kembali dibuka,” ujar Iptu Tahir.

Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.30 WITA dan dipicu penangkapan seorang warga SP3 Plampang, berinisial A, yang diamankan Tim Gabungan saat patroli sterilisasi kawasan hutan Blok Ale.

Patroli tersebut merupakan agenda BKPH Ampang Plampang bersama Polsek, Koramil, dan unsur Pemda. Tim menemukan aktivitas berladang di sekitar Bendungan Gapit (RTK.70) serta dugaan penanaman komoditas yang tidak sesuai izin—jagung menggantikan sengon—di lahan PT Sahabat Forestri, yang turut memicu ketegangan sosial.

Melalui pendekatan persuasif seluruh unsur terkait, dan adanya kesepakatan bahwa Pemkab Sumbawa akan menuntaskan permasalahan dengan skema ganti rugi yang sesuai, warga akhirnya sepakat menghentikan blokade. Situasi kembali kondusif dan arus lalu lintas pulih normal. (LS)