Single News

BNN Minta Vape Dilarang di Indonesia, Sebut Sebagai Alat Konsumsi Zat Berbahaya

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan permintaan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia segera dilarang.Hal ini menyusul temuan meningkatnya kandungan zat narkotika dan obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.Temuan ini, menurut Kepala BNN Suyudi Ario Seto, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang ditemukan mengandung narkoba.Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape menunjukkan bahwa sebagian dari cairan tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya, termasuk ganja sintetis (synthetic cannabinoid), etomidate, dan methamphetamine alias sabu.Tercatat, sebanyak 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel teridentifikasi mengandung sabu.“Kami harap pelarangan vape dapat segera diterapkan di Indonesia, karena vape telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate,” ujar Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026.Suyudi menjelaskan lebih lanjut bahwa etomidate adalah jenis obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. BNN menilai bahwa peredaran vape yang mengandung zat berbahaya tersebut harus dihentikan.Menurutnya, apabila vape sebagai media konsumsi zat berbahaya ini dilarang, peredaran narkotika jenis baru seperti etomidate dapat dikendalikan lebih efektif, sama seperti upaya yang telah dilakukan untuk membatasi peredaran sabu yang biasanya membutuhkan media khusus seperti bong.“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, layaknya sabu yang selalu memerlukan bong untuk dikonsumsi,” tambah Suyudi.Selain itu, BNN juga menyoroti masalah terkait perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).Menurut data yang dipaparkan Suyudi, hingga saat ini terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia sendiri sudah ditemukan 175 jenis yang beredar di masyarakat.Suyudi juga mengungkapkan bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah negara-negara tetangga tersebut bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk segera melarang peredaran vape demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata Suyudi.Menurutnya, pelarangan vape di Indonesia akan memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba yang semakin marak, terutama di kalangan remaja.Suyudi berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang terus meningkat.Pelarangan vape di Indonesia menjadi salah satu poin yang diusulkan oleh BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas di DPR RI.Usulan ini diajukan mengingat peran vape sebagai media konsumsi narkoba yang semakin meningkat, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.Penting untuk diketahui bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika ini saat ini termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.Hal ini menunjukkan urgensi dari pembahasan dan penerapan regulasi terkait narkotika dan psikotropika yang lebih ketat di Indonesia, terutama dalam menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.Penyusunan RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk penanganan masalah narkoba, serta memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba dalam berbagai bentuk, termasuk melalui vape.Usulan pelarangan vape yang disampaikan oleh BNN dalam forum RDP ini adalah bagian dari langkah preventif yang perlu didukung oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.Menurut BNN, langkah cepat dan tepat dalam mengatur peredaran vape dapat mencegah dampak buruk yang lebih besar terkait penyalahgunaan narkotika, terlebih mengingat makin maraknya temuan narkoba dalam cairan vape.Pelarangan vape akan menjadi solusi konkret untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang semakin marak, terutama pada kalangan muda.BNN berharap agar pemerintah segera mempertimbangkan dan mengesahkan usulan ini agar Indonesia bisa mengikuti jejak negara-negara lain yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, demi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.