Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap motif dan corak Kere Alang sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Tau Samawa. Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Istana Dalam Loka, Sumbawa Besar, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Universitas Samawa (UNSA) bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengakuan resmi terhadap ekspresi budaya tradisional Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa motif Kere Alang bukan sekadar ornamen kain, tetapi merupakan representasi ingatan kolektif masyarakat yang sarat nilai filosofi dan pandangan hidup.
Ia menilai riset, pendataan, hingga proses pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal yang dilakukan UNSA melalui LPPM bersama PT AMNT sebagai langkah visioner untuk mencegah penyalahgunaan budaya daerah.
Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang jelas, ekspresi budaya tradisional sangat rentan diklaim pihak lain. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar motif yang lahir dari budaya Samawa tercatat secara resmi sebagai kekayaan kolektif masyarakat.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada UNSA, PT AMNT, Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), budayawan, akademisi, pelaku tenun, anggota APDISA, serta pegiat ekonomi kreatif yang konsisten menjaga dan mempromosikan warisan budaya daerah.







































































