Jakarta, 26 November 2025— Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (26/11). Kegiatan yang diikuti seluruh Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tersebut dibuka langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
Dalam forum itu, Bupati Jarot menyampaikan secara terbuka persoalan yang dihadapi Kabupaten Sumbawa terkait regulasi dan pendistribusian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Sebulan terakhir kami mengalami kesulitan di Sumbawa. PPPK yang datang jumlahnya banyak, tapi distribusinya tidak jelas. Saya menerima kondisi yang tidak proporsional,” kata Jarot di hadapan peserta Rakornas.
Bupati Jarot yang sebelumnya telah melantik delapan pejabat tinggi pratama sebagai bagian dari penataan birokrasi awal masa kepemimpinannya, juga menyinggung strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu dapat digeser sementara untuk mendukung program strategis, seperti pendataan pajak.
“Kami punya banyak tenaga PPPK paruh waktu. Apakah mereka bisa digeser untuk membantu instansi lain, misalnya pendataan pajak di Bapenda selama satu atau dua bulan?” tanya Bupati Jarot kepada Kepala BKN.
Kepala BKN: Wewenang Ada pada Bupati/Wali Kota
Merespons pertanyaan itu, Kepala BKN menegaskan bahwa remapping dan redistribusi PPPK paruh waktu merupakan kewenangan penuh kepala daerah.
“Remapping dan redistribusi P3K di daerah sepenuhnya kewenangan Bupati atau Wali Kota. Yang penting Anjab (Analisis Jabatan) dan APK (Analisis dan Penilaian Kinerja) dibenarkan dulu. Jika hanya diperbantukan dua bulan, cukup dengan surat tugas,” jelas Prof. Zudan.
Ia mendorong kepala daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia, termasuk PPPK dan ASN yang dinilai kurang produktif, dengan menempatkan mereka pada sektor yang membutuhkan, seperti pengejaran pajak, pengawasan kebersihan pasar, hingga mendukung tugas Satpol PP.
“Bupati dan Wali Kota punya wewenang penuh untuk menempatkan ASN dan P3K paruh waktu guna menyelesaikan tugas yang belum tuntas,” tegasnya.
Prof. Zudan juga memperjelas mekanisme penugasan:
“Jika diperbantukan dua atau tiga bulan, cukup surat tugas. Namun untuk pemindahan satu tahun atau yang berpengaruh pada penggajian, harus disertai perubahan Anjab dan APK.”
Dengan kepastian ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat segera menata ulang dan mengoptimalkan PPPK paruh waktu untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik — sejalan dengan pesan Bupati Jarot agar seluruh jajaran “segera berlari” karena masyarakat menunggu karya. (LS)






























































