Sumbawa, 19 September 2025–Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.4/821/DPRKP/2025 tentang Pelindungan dan Pengamanan Hutan pada 19 September 2025.

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk tidak membuka lahan atau menebang pohon di Areal Penggunaan Lain (APL) secara sporadis tanpa izin resmi. Setiap kegiatan pembukaan lahan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Sumbawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan agar para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sumbawa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Diharapkan seluruh pihak menindaklanjuti edaran ini sebagaimana mestinya demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa,” tulis Bupati Jarot dalam edaran yang ditandatangani di Sumbawa Besar. (LS)