Liputansumbawa.id–Kasus dugaan penganiayaan berat dengan korban berinisial NPK yang menyebabkan cacat permanen di Plampang, Kabupaten Sumbawa, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, laporan telah disampaikan sejak 17 November 2025.
Istri korban, Hendra Sukmawati, akhirnya menyurati Kapolres Sumbawa pada Jum’at (27/2/2026) untuk menyampaikan keluh kesah atas kondisi suaminya sekaligus berharap adanya percepatan penanganan perkara.
“Suami saya sekarang tidak bisa bekerja seperti dulu. Bahkan untuk aktivitas tertentu masih harus saya bantu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga cacat permanen, sehingga keluarga harus berhutang puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan, sementara penghasilan kini sangat terbatas.
Namun hingga saat ini, menurutnya, proses hukum belum memberikan kepastian.
“Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga menyoroti belum maksimalnya penanganan perkara, termasuk beberapa barang bukti yang belum diamankan, serta saksi-saksi yang belum seluruhnya diperiksa.
“Kami khawatir kalau terlalu lama, barang bukti bisa hilang,” tambahnya.
Pihaknya memandang bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Sejumlah kasus lain yang dinilai lebih ringan justru dapat diproses dengan cepat, bahkan hingga penahanan, sementara kasus yang berdampak berat seperti ini belum jelas perkembangannya.
“Kami hanya berharap kasus ini ditangani secara serius dan ada kejelasan,” katanya.
Pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan. (LS)







































































