Single News

Diduga Dendam Lama, Pria di Plampang Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Liputansumbawa.id—Personel Polsek Plampang, Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial Y (29), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban B (37) mengalami luka berat.

Peristiwa itu terjadi di depan kios Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan kejadian bermula saat Y hendak membeli rokok di sebuah kios yang sudah tutup. Korban B kemudian menghampiri terduga pelaku dengan nada tinggi dan diduga lebih dulu melakukan pemukulan.

“Terduga pelaku kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan melakukan penusukan serta penyayatan ke arah tubuh korban,” ujar Iptu Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan tulang rusuk kiri, luka sayatan di pinggang dan lengan kiri, serta luka robek pada jari kaki. Korban sempat terjatuh di lokasi kejadian.

Usai kejadian, terduga pelaku Y melarikan diri ke Mapolsek Plampang dan menyerahkan diri. Sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Plampang sebelum dirujuk ke RSUD Sumbawa sekitar pukul 23.59 Wita untuk mendapat penanganan medis intensif.

Hasil penyelidikan awal mengungkap, penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam lama. Terduga pelaku Y diketahui pernah menjadi korban penganiayaan oleh B pada Oktober 2025 lalu.

Namun, kasus tersebut tidak tuntas setelah korban B yang saat itu berstatus tersangka melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025 dengan memecahkan kaca jendela. Peristiwa itu diduga memicu kekecewaan dan dendam pada diri Y.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penggalangan terhadap keluarga kedua belah pihak guna mencegah potensi konflik lanjutan. (LS)